Pengaruh Tafsir Al-Kabir terhadap Faham Ahlussunnah Waljamaah

Pendahuluan

Fakhr al-Din al-Razi (w. 606 H/1209 M) dikenal sebagai ulama besar dalam bidang teologi (ilmu kalam), filsafat, dan tafsir. Karya monumentalnya Mafātīḥ al-Ghayb (Kunci-Kunci Alam Ghaib), yang populer disebut Tafsir al-Kabir, merupakan salah satu tafsir Qur’an terbesar baik dari segi volume maupun pengaruhnya. Tafsir ini tidak hanya menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, tetapi juga mencakup pembahasan luas dalam teologi, filsafat, logika, bahasa, sains, dan disiplin lainnya. Laporan ini akan menganalisis secara mendalam bagaimana Tafsir al-Kabir berpengaruh terhadap doktrin Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja) dilihat dari tiga aspek utama: teologis, metodologis, dan historis.

Aspek Teologis

Secara teologis, al-Razi berafiliasi dengan mazhab teologi Asy’ariyah, sehingga tafsirnya kental dengan upaya mempertahankan dan memperluas doktrin Sunni ortodoks. Dalam isu sifat-sifat Tuhan, al-Razi mengikuti pendekatan tanzih khas Asy’ariyah dengan menakwil secara metaforis ayat-ayat yang tampak menyerupai makhluk (ayat mutasyabihat). Sebagai mufassir dan teolog Asy’ari, ia konsisten menolak pemahaman harfiah terhadap sifat jasmani Tuhan; sebaliknya, al-Razi memberikan tafsiran alegoris yang menekankan kemahasucian-Nya. Menariknya, ia membela pendekatan takwil ini dengan perangkat argumentasi filsafat dan logika yang mendalam. Dengan kata lain, al-Razi memperkuat akidah Asy’ari tentang sifat Tuhan melalui penalaran rasional, sehingga doktrin seperti Allah tidak bertempat atau Allah memiliki sifat kalam tanpa menyerupai makhluk dijelaskan secara logis dan sistematis dalam tafsirnya.

Dalam persoalan  kehendak bebas manusia vs. takdir Ilahi (qadha dan qadar), al-Razi mempertahankan pandangan Asy’ariyah tentang kasb (akwisisi). Ia menegaskan bahwa setiap perbuatan manusia diciptakan oleh Allah, namun manusia “mengakuisisi” perbuatan itu sehingga tetap layak dimintai tanggung jawab. Pandangan ini sejalan dengan doktrin qadar Sunni yang menengahi antara Jabariyah dan Qadariyah: Allah Mahakuasa menentukan segala sesuatu, namun manusia memiliki peran dalam bentuk ikhtiar terbatas. Tafsir al-Razi kerap menyajikan pembahasan panjang seputar topik takdir, kemahakuasaan Tuhan, dan keadilan-Nya, dengan tujuan mengukuhkan pemahaman Ahlus Sunnah bahwa kehendak Allah dan usaha manusia tidaklah saling bertentangan secara mutlak. Melalui analisis rasional, al-Razi menjawab keraguan-keraguan filosofis seputar keadilan Tuhan (misalnya, mengapa manusia diminta beriman padahal semua sudah ditakdirkan) demi membela doktrin Sunni.

Al-Razi juga memperluas wacana teologi Ahlus Sunnah dengan mengedepankan peran akal. Ia kerap menggabungkan pemikiran kalam Asy’ari dengan filsafat Peripatetik (Ibnu Sina dan kawan-kawannya) ketika menafsirkan ayat, selama tidak bertentangan dengan prinsip wahyu. Sikapnya cukup luwes; meskipun ia berasal dari tradisi Asy’ari, al-Razi tidak selalu terikat secara ketat pada pendapat pendahulunya. Penelitian menunjukkan bahwa di banyak isu al-Razi berbeda pandangan dengan Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari sendiri. Ia kadang bersimpati pada argumen Muktazilah bila argumen tersebut dianggap kuat dan sejalan dengan dalil. Sebagai contoh, dalam membahas sifat takwin (menciptakan) atau hakikat wujud (eksistensi Tuhan), al-Razi mengambil posisi filosofis yang sedikit berbeda dari arus utama Asy’ariyah. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa tafsirnya tidak hanya mempertahankan doktrin Sunni, tetapi juga memperkayanya dengan dialog kritis terhadap pemikiran di luar Asy’ariyah. Bahkan, catatan sejarah mengungkap al-Razi dipengaruhi oleh karya tafsir ulama Muktazilah seperti Abu Muslim al-Isfahani untuk beberapa poin teologis. Melalui pendekatan komprehensif ini, Tafsir al-Kabir berhasil meneguhkan konsep-konsep akidah Aswaja – seperti kemahasempurnaan sifat Allah, keadilan-Nya, kebijaksanaan takdir, dan harmoni antara wahyu dan akal – dengan cara yang argumentatif dan intelektual. Pemanfaatan dalil ‘aqli (akal) secara proporsional oleh al-Razi justru memperkokoh keimanan berdasarkan dalil naqli (wahyu), sesuai semangat teologi Asy’ari-Maturidi yang menggabungkan nash dan akal.

Aspek Metodologis

Metodologi tafsir al-Razi sangat inovatif dan berpengaruh dalam tradisi Ahlus Sunnah. Berbeda dari mufassir sebelumnya yang umumnya fokus pada riwayat dan gramatika, al-Razi menerapkan pendekatan ensiklopedis dalam tafsirnya. Ia menggabungkan ilmu kalam, logika, filsafat, ushul fikih, ilmu bahasa, hingga sains dalam menjelaskan ayat. Dalam menafsirkan suatu ayat, al-Razi tidak segan memaparkan berbagai pendapat (termasuk dari Muktazilah, filsuf Yunani, atau ahli kitab) lalu membantah atau menguatkannya dengan argumen logis. Ia banyak mengadopsi analisis linguistik dari al-Kashshaf (tafsir karya Zamakhsyari yang berorientasi Muktazilah) untuk aspek kebahasaan, sembari mengkritisinya bila perlu. Lebih jauh, dalam membantah pandangan Muktazilah dan sekte lain, al-Razi memanfaatkan sepenuhnya penguasaannya atas filsafat, logika, dan dialektika. Metode ini menghasilkan tafsir yang sarat argumen rasional: misalnya, al-Razi kerap menyisipkan pembahasan logika Aristotelian ketika menakwil ayat, atau menyajikan premis-konklusi ala ilmu mantiq untuk mematahkan penafsiran yang dianggap menyimpang. Pendekatan integratif ini selaras dengan tradisi Sunni (khususnya di madrasah Asy’ariyah-Maturidiyah) yang menganggap ilmu penalaran sebagai alat bantu memahami nash secara lebih mendalam.

Ciri metodologis lain adalah  keluasan topik yang dicakup.  Tafsir al-Kabir tidak membatasi diri pada penjelasan tekstual Al-Qur’an, tetapi juga menjadi wadah diskusi ilmu pengetahuan umum, kedokteran, astronomi, etika, dan lain-lain sepanjang relevan dengan ayat yang dibahas. Al-Razi berpendapat bahwa Al-Qur’an  mengandung “segala ilmu” di dalamnya, sehingga penafsiran harus membuka berbagai “kunci” ilmu tersebut. Ia sendiri pernah menyatakan mampu menjabarkan 10.000 masalah dari surat Al-Fatihah saja, dan hal ini mendorongnya menulis tafsir dengan uraian yang sangat luas. Konsekuensinya, struktur tafsirnya sering memuat pembahasan-pembahasan ikutan yang nampak “menyimpang” sejenak dari fokus ayat, sebelum akhirnya ditarik kembali kesimpulannya kepada makna ayat terkait. Metode yang demikian menjadikan tafsir al-Razi bagai ensiklopedia berjalan. Seorang pengkritik, Ibn Taymiyyah (ulama Hanbali abad ke-8 H), bahkan menyindir bahwa Tafsir al-Kabir “memuat segala sesuatu kecuali tafsir itu sendiri”. Sindiran ini muncul karena al-Razi acap kali memasukkan perdebatan filosofis atau ilmiah yang panjang sebelum memberikan makna langsung ayat, sehingga dianggap melantur dari tafsir. Namun, pembela al-Razi seperti Taj al-Din al-Subki menangkis kritik tersebut dengan menyatakan justru tafsir itu memuat segala hal berserta tafsirnya – artinya, keluasan bahasan al-Razi tidak meninggalkan esensi tafsir, melainkan memperkayanya. 

Dampak metodologi al-Razi terhadap tradisi tafsir Sunni sangat signifikan. Pertama, ia memantapkan legitimasi metode tafsir bi al-ra’yi (berbasis ijtihad akal) dalam koridor Ahlus Sunnah, berdampingan dengan metode bi al-ma’tsur (berbasis riwayat). Ia menunjukkan bahwa tafsir dapat dibuat lebih mendalam dengan dialog antara teks wahyu dan pemikiran rasional tanpa keluar dari akidah. Kedua, Tafsir al-Kabir menjadi rujukan utama bagi mufassir setelahnya. Banyak unsur metodologis al-Razi diadopsi oleh karya-karya tafsir Sunni selanjutnya – misalnya Tafsir al-Baydawi karya al-Baydawi yang masyhur di madrasah, sebenarnya meringkas kerangka tafsir al-Razi dan al-Zamakhsyari. Demikian pula, Ruh al-Ma’ani karya al-Alusi di abad ke-13 H menampakkan inspirasi kuat dari gaya al-Razi dengan menyajikan berbagai analisis teologis-filosofis. Dengan kata lain, al-Razi mengubah lanskap ilmu tafsir dalam Ahlus Sunnah: dari yang semula ringkas pada makna zahir dan riwayat, menjadi arena pembahasan intelektual multi-disipliner. Tradisi Asy’ariyah dan Maturidiyah, yang memang menghargai akal, menyambut metode ini dan menjadikannya bagian dari kurikulum keilmuan mereka.

Aspek Historis

Sejak kemunculannya, Tafsir al-Kabir memperoleh tempat tersendiri di kalangan ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah. Para ulama klasik memuji keluasan ilmu al-Razi dan mengakui tafsirnya sebagai karya referensial. Misalnya, al-Subki menyebut al-Razi “Imam para mufassir” dan memandang tafsirnya sebagai kombinasi yang unggul antara penalaran dan ketakwaan. Dalam konteks madrasah Asy’ariyah, tafsir ini banyak dikaji terutama di lingkungan mazhab Syafi’i (yang secara teologis menganut Asy’ari). Di dunia Maturidiyah (Hanafi), meskipun mereka memiliki tafsir klasik sendiri seperti Ta’wilat Ahl al-Sunnah karya al-Maturidi, para ulama Maturidi belakangan turut mengkaji karya al-Razi karena kesamaan semangat rasional yang diusung. Pada masa Dinasti Utsmaniyah misalnya, kitab-kitab tafsir yang dipengaruhi al-Razi (seperti Tafsir al-Baydawi) menjadi teks standar di sekolah-sekolah agama, menunjukkan jejak metodologi al-Razi melintasi batas mazhab teologi Sunni. 

Kendati demikian, sepanjang sejarah penggunaannya, Tafsir al-Kabir tidak luput dari perdebatan. Sebagian ulama Sunni mengkritiknya dengan alasan terlalu sarat filsafat. Kritik tajam datang dari Ibn Taymiyyah yang mewakili kalangan salafi tekstualis; ia menilai al-Razi terlalu banyak memasukkan “bidang lain” dalam tafsir sehingga menyebut karya itu “di dalamnya ada segala sesuatu kecuali tafsir”. Ucapan ini masyhur dan sering dikutip dalam literatur kemudian sebagai ekspresi kehati-hatian terhadap gaya tafsir yang terlalu spekulatif. Di pihak lain, banyak ulama Sunni yang membela dan tetap memanfaatkan tafsir al-Razi. Al-Subki, seorang ulama Asy’ari abad 8 H, membela bahwa tafsir al-Razi justru lengkap: memuat pembahasan luas dan penjelasan ayat secara mendalam. Pembelaan serupa datang dari murid-murid intelektual al-Razi yang menyaksikan sendiri keulamaan gurunya. Fakta bahwa tafsir ini dikutip luas oleh karya-karya setelahnya menandakan penerimaannya yang cukup hangat.

Menariknya, di internal Asy’ariyah sendiri sempat muncul sikap kritis terhadap al-Razi pada generasi setelahnya. Muhammad bin Yusuf al-Sanusi (w. 895 H), ulama Asy’ari terkemuka dari Maghrib, dikabarkan memperingatkan agar berhati-hati terhadap sebagian pemikiran al-Razi. Al-Sanusi menilai al-Razi kadang “terlalu bebas” karena dalam berdebat ia meramu argumen para filsuf dan teolog non-Sunni (Mu’tazilah/Jahmiyah) demi memperkuat posisinya. Imbauan al-Sanusi tersebut menunjukkan adanya kegelisahan bahwa metode dialektis al-Razi bisa membingungkan pembaca awam atau disalahpahami. Meski begitu, kritik internal ini lebih berupa kehati-hatian metodologis, bukan penolakan total. Faktanya, karya-karya al-Razi tetap dikaji oleh ulama Asy’ariyah belakangan, termasuk oleh al-Sanusi sendiri dalam konteks membangun argumen teologi. Di sisi lain, ulama Maturidiyah umumnya lebih menerima pendekatan al-Razi, karena tradisi Maturidi (contoh: Abu Mansur al-Maturidi) sejak awal juga menggunakan takwil rasional dalam menafsirkan ayat. Dengan demikian, Tafsir al-Kabir secara umum diterima sebagai khazanah Ahlus Sunnah, meskipun berbeda kecenderungan mazhab dalam menyikapinya.

Selama berabad-abad, Tafsir al-Kabir kerap menjadi rujukan utama atau sekunder dalam penulisan tafsir. Ia dikutip, diringkas, maupun dikomentari oleh banyak mufassir Sunni setelah al-Razi. Pengaruhnya tampak dalam perkembangan tradisi tafsir akademis di dunia Islam: para ulama terdorong untuk tidak sekadar menjelaskan makna tekstual Al-Qur’an, tetapi juga menjawab tantangan intelektual (filsafat, sains, dll.) dalam kerangka tafsir. Dengan segala kelebihan dan kontroversinya, warisan al-Razi ini telah memperkaya pemahaman Ahlus Sunnah wal Jamaah, menjembatani wahyu dan akal dalam upaya memahami Kalamullah. Tafsir al-Razi menunjukkan bahwa doktrin Aswaja bersifat dinamis dan mampu beradaptasi menghadapi wacana pemikiran luas tanpa kehilangan jati diri ortodoksinya.

Kesimpulan

Tafsir al-Kabir karya Fakhr al-Din al-Razi memberikan pengaruh mendalam bagi tradisi Ahlus Sunnah wal Jamaah. Dalam aspek teologis, al-Razi meneguhkan doktrin Asy’ari-Maturidi dengan argumen rasional yang memperhalus pemahaman tentang sifat-sifat Tuhan, qadha dan qadar, serta hubungan akal-wahyu. Dari segi metodologi, ia memperkenalkan pola tafsir komprehensif yang menggabungkan ilmu agama dan rasio, suatu metode yang kemudian mewarnai karya-karya tafsir Sunni berikutnya. Secara historis, tafsir ini diterima luas sebagai rujukan ilmiah, sekaligus memancing diskusi kritis di kalangan ulama Aswaja sepanjang zaman. Baik di madrasah Asy’ariyah maupun Maturidiyah, jejak pemikiran al-Razi tetap terasa – menandakan bahwa upaya sintesis antara teks suci dan akal budi yang ia rintis berhasil memperkaya khazanah intelektual Islam arus utama. Sebagaimana diungkapkan para ulama, karya al-Razi bukan sekadar tafsir biasa, melainkan ensiklopedia pemikiran yang memperluas horizon Ahlus Sunnah dalam memahami wahyu Ilahi. 

Referensi:
    • Al-Razi, Fakhr al-Din. Mafātīḥ al-Ghayb (Tafsir al-Kabir).

    • Ceylan, Yasin. Theology and Tafsir in the Major Works of Fakhr al-Din al-Razi. University of Edinburgh, 1980.

    • Gimaret, Daniel. La doctrine d’al-Ash‘ari. Paris: 1990 (terkait konsep kasb).

    • Ibn Taymiyyah, Taqi al-Din. Bayān Talbīs al-Jahmiyyah. (Kritik terhadap Asās al-Taqdīs al-Razi).

    • Subki, Taj al-Din. Ṭabaqāt al-Shāfi‘iyyah al-Kubrā. (Komentar tentang al-Razi).

    • Sanusi, Muhammad bin Yusuf. Sharh Ushul I’tiqad (kutipan sikap terhadap al-Razi).